Home / Berita Umum / Dikonsumsi Remaja Sebelum Tawuran, Polisi Sita 15,367 Pil Obat Keras

Dikonsumsi Remaja Sebelum Tawuran, Polisi Sita 15,367 Pil Obat Keras

Dikonsumsi Remaja Sebelum Tawuran, Polisi Sita 15,367 Pil Obat Keras – Polda Metro Jaya mengambil 15. 367 pil obat keras yang tdk punyai izin edar. Obat itu kerap dikonsumsi remaja sebelum tawuran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono rata-rata konsumen obat itu yaitu remaja. Dengan konsumsi pil itu, dimaksud akan muncul keberanian serta ketahanan badan kala tawuran.

” Dia, sebelum tawuran minum ini. Lantaran akan ada ketahanan serta keberanian. Dia akan muncul keberanian buat tawuran, ” ujar Argo pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selasa (19/9/2018).

Pil obat keras itu diterima dari dua area berlainan. Pertama di Tambora, Jakarta Barat, dengan pemilik atas nama AB. Ke-2, di Babelan, Kabupaten Bekasi dengan pemilik AMW. Mereka telah ditahan di Polda Metro Jaya.

” Mereka jual dari enam hingga dua puluh ribu rupiah per paket. Satu hari memperoleh keuntungan Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta, ” kata Argo.

Pada polisi, pemilik toko mengakui memperoleh obat itu dari sales obat yang hadir. Diluar itu, mereka juga bikin obat racikan, walaupun sebenarnya tdk punyai keterampilan dibidang farmasi.

” Dia dua area itu, mereka terpergok tengah mengolah obat ” ujar Kasubdit Indag AKBP Sutarmo.

Sesungguhnya, Tramadol telah tak akan di produksi. Oleh karena itu, polisi tengah kejar pembuat obat itu.

” Buat asal dari barang ini masih tetap diselidiki. Pemilik toko mengakui memperoleh dari sales yang tdk dia kenal, ” ujar Sutarmo.

Dua terduga pemilik toko dijaring dengan UU no 36 Tahun 2009 Terkait Kesehatan, serta UU no 8 tahun 1999 terkait Perlindungan Customer. Ancaman maksimum hukuman yaitu 15 tahun penjara.

About admin