Habib Rizieq Syihab Bisa Bebas Setelah Polda Jawa Barat Menutup Kasusnya – Polda Jawa barat hentikan masalah sangkaan penodaan Pancasila yang dikerjakan Habib Rizieq Syihab karna tidak diketemukannya unsur pidana dalam masalah itu. Pengacara Rizieq mengemukakan terima kasih pada Presiden Joko Widodo sampai Kapolri.
” Saya berterima kasih pada Pak Tito sebagai Kapolri, teman dekat saya Agung sebagai kapolda, Pak Wiranto yang kita anggap orangtua kita. Pak Presiden dengan semua hormat terima kasih, Anda miliki kesadaran hukum, ” kata pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, waktu dihubungi, Jumat (4/5/2018).
Dia menyebutkan aparat penegak hukum tidak temukan pelanggaran yang dikerjakan Rizieq, termasuk juga dalam pelaporan yang di buat Sukmawati Soekarnoputri. Rizieq dilaporkan karna disangka tidak mematuhi UU 24/2009 mengenai Bendera, Bhs, serta Simbol Negara.
Habib Rizieq tidak dapat dibuktikan tidak mematuhi perbuatan tidak mematuhi hukum menurut UU yang berlaku, termasuk juga UU Lambang Negara. Karna dia tidak dapat dibuktikan kerjakan pelanggaran hukum, jadi sistem hukumnya dihentikan. Penyidikan atas masalah dia dihentikan karna tak ada kejahatan yuang dikerjakan, ” katanya.
Oleh karenanya, Kapitra bila sistem hukum atas Rizieq masih tetap digerakkan, hal tersebut adalah perbuatan yang zalim. Tetapi, dengan disetopnya masalah hukum ini, Kapitra menilainya supremasi hukum masih tetap dijunjung di Indonesia.
” Kalau ini negara hukum telah meletakkan hukum dalam tempat high supremacy di republik ini. Maka dari itu itu mengisyaratkan hukum masih tetap hidup di Indonesia, hukum masih tetap berada di Indonesia, ” tutur dia.
Kapitra menyebutkan Rizieq telah dikabari masalah penghentian masalah ini. Tetapi, Kapitra tidak bercerita tanggapan Rizieq.
” Tempo hari telah diberitakan, ” tutur dia.
Pengacara Rizieq yang beda, Sugito Atmoprawiro menyambangi Bareskrim untuk ambil tanda bukti berkas perkara Habib Rizieq. Sugito menjumpai segera Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Rudolf Herry Nahak berkaitan tanda bukti.
Sugito menyebutkan SP3 yang di keluarkan Polda Jawa barat sudah di terima pihaknya. SP3 di keluarkan sesudah pihaknya memajukan praperadilan untuk hentikan perkara semasa masalah Rizieq dilimpahkan ke Kejati Jawa barat.