Komnas Wanita Menuturkan MA Harusnya Mengaplikasikan Ketentuan MA – Staf honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril cuma dapat menangis. Dikarenakan vonis bebas PN Mataram digagalkan Mahkamah Agung (MA) berubah menjadi 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara saat 6 bulan serta pidana denda beberapa Rp 500 juta,” kata hakim agung Sri Murwahyuni, dengan anggota majelis hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu, serta hakim agung Eddy Army seperti diambil detikcom dari situs MA, Rabu (14/11/2018).
Lihat juga: Suami Kaget Baiq Nuril Divonis 6 Bulan Penjara
Majelis kasasi merasa tindakan Baiq Nuril yang merekam pembicaraan mesum atasannya yang Kepsek, melanggar UU ITE. Putusan kasasi ini menggagalkan putusan awal mulanya yang membebaskan Baiq Nuril.
“Terdakwa Baiq Nuril Maknun tertera di atas bisa dibuktikan lewat cara resmi serta menekankan bersalah lakukan tindak pidana tiada hak mendistribusikan serta atau mentransmisikan serta atau bikin bisa diaksesnya info elektronik serta atau dokumen elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar kesusilaan,” kata majelis.
Putusan ini seketika bikin kaget. Nuril cuma dapat menangis mendengarnya.
“Mengagumkan. Dan saya saja, boro-boro pengin bayar denda 500 juta, untuk kebutuhan anak saja udah seperti berikut. Untuk keperluann sekolah apakah. Ini juga untuk kepentingan sesehari saja masih tetap kurang,” kata Nuril sekalian menangis kala didapati di dalam rumah sederhananya di Mataram.
Lihat juga: Perkara Rekaman Telpon Mesum, Kemkominfo: Nuril Dilecehkan Atasannya
Berita putusan MA itu didapati Nuril serta keluarganya pada Jumat (9/11) sore dalam kelompok medsos #SaveIbuNuril. Sekarang suami Nuril, Isnaini cuma dapat pasrah.
“Istri saya kan korban pelecehan seksual sebab si kepala sekolah seringkali ceritakan metodenya terjalin tubuh,” ujar Isnaini.
Putusan ini pula bikin Komnas Wanita kaget. Dia menilainya putusan itu kurang pas. Komnas Wanita menuturkan MA harusnya mengaplikasikan Ketentuan MA nomer 3 tahun 2017.
“PERMA berubah menjadi patokan untuk hakim dalam implementasi Cedaw dalam usaha penghilangan diskriminasi pada wanita. Masalah bagaimana hakim gunakan perspektif HAM serta gender dalam kontrol wanita bertemu dengan hukum,” kata komisioner Komnas Wanita Nurherawati.
Lihat juga: Ini Maksud Staf SMAN 7 Mataram Rekam Telpon Mesum Atasannya
Tetapi di mata Komisi I DPR yang mengepalai bidang telekomunikasi, putusan MA itu udah pas. Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menilainya yang dikerjakan Nuril itu memang salah.
“Dimana juga memberikan itu tidak bisa tetapi metodenya aparat punyai kewenangan yang menindak itu. Laporkan saja ke aparat hukum jangan sampai lakukan tindakan sendiri. Coba itu dilaporkan polisi, polisi yang nangkap tuntas,” papar Abdul yang anggota Fraksi PKS.
Lantas bagaimana dengan Kepsek yang berperilaku mesum? Dia nyatanya naik jabatan.
“Ia (M) saat ini bawahan saya jadi Kepala Bagian Kepemudaan di Dispora Kota Mataram