Home / Berita Umum / Perselingkuhan Dua Kepala Dinas Bakal Di Olah Dengan Hukum

Perselingkuhan Dua Kepala Dinas Bakal Di Olah Dengan Hukum

Perselingkuhan Dua Kepala Dinas Bakal Di Olah Dengan Hukum – Romansa dua kepala dinas dari dua kota/kabupaten di Jawa Timur saat ini tengah berubah menjadi percakapan. Karenanya perkiraan interaksi gelap yg udah lama mereka tekuni saat ini bakal diolah dengan cara hukum.

Kamis (11/4) , perkiraan perselingkuhan pada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Iskandar dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto bersumber di arah hukum. Ke dua PNS itu diputuskan jadi terduga perkara perzinaan oleh Polda Ja-tim.

” Sama. Laki laki atau wanita dua-duanya berubah menjadi terduga, ” kata Kabid Humas Polda Ja-tim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Ja-tim Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Satu hari berlalu, Nila diberitakan menghilang atau tidak hadir tanpa ada asal mula. Sekretaris Dinsos Moh Yunus Masyhuri mengakui tak memperoleh kabar berkenaan yang menimbulkan sang pimpinan tak ada ke kantor.

” Ibu belum masuk. Saya gak tahu kemana. Gak tahu saya, gak ada info, pula gak mengabari saya, ” kata Moh Yunus, Jumat (12/4) .

Iskandar serta Nila diputuskan jadi terduga atas laporan sang istri Titik Purnomosari. Kala dilakukan konfirmasi detikcom, Iskandar mengakui paham laporan itu dari wadah. Dia kaget lantaran langsung jadikan terduga.

” Ya bila yg saya kenal, langsung jadikan terduga itu bila perkara pembunuhan tertangkap tangan, itu langsung dapat jadi terduga. Saya mengerti nek dilaporno iku yo ramai-ramai iki (Saya tahunya diadukan itu ya ramai-ramai saat ini) , ” kata Iskandar terhadap detikcom.

Terasa marah dengan perbuatan sang istri, Iskandar lantas menyerang balik Titik. Iskandar menuduh sang istri sekian kali berselingkuh.

” Saya sangat percaya anda pastinya tahu, titik apinya dari siapa dahulu. Bu Titik sepanjang menikah dengan saya, sempat sekian kali affair (berselingkuh) dengan pria beda. Itu ada filenya. Namun bila saya diperintah tunjukkan ya saya tidak mengerti, ” tambah Iskandar.

Menyikapi perkara perzinaan itu, Tubuh Kepegawaian Pendidikan serta Kursus (BKPP) Pemkab Bojonegoro mengerjakan klarifikasi pada Iskandar. Terhadap BKPP, Iskandar mengaku udah mengetahui Nila sudah lama. Mereka sama sama kenal kala rekrutmen CPNS lebih kurang 1985 atau 1986.

Di beda pihak, Nila di panggil Inspektorat Kota Pasuruan buat dikontrol serta diklarifikasi berkenaan statusnya jadi terduga perkiraan perkara perzinaan.

” Pemkot membuat team buat perkara ini, terdiri dalam Inspektorat serta BKD (Dinas Kepegawaian) . Team udah menyebut serta periksa yg terkait, ” kata Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika serta Statistik Kota Pasuruan, Fendy Krisdiyono

Hasil pengecekan bisa jadi basic perbuatan pemkot pada wanita yg menjabat jadi Kadinsos sejak mulai 2017. ” Proses tetap berjalan. Pokoknya Pemkot Pasuruan per ini hari udah mengerjakan yg terkait sama dengan proses kepegawaian, ” katanya.

About admin