Terima Suap MA Berhentikan Hakim – Mahkamah Agung (MA) bakal memberhentikan sesaat hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, lantaran jadi tersangka dugaan suap. Andaikan bisa dibuktikan bersalah, Wahyu bakal diberhentikan dengan cara masih.
” Siapa lantas yg mengenai OTT segera kita SK-kan berhentikan sesaat dibayar 50 prosen penghasilan pokok hingga ada putusan berkekuatan hukum masih. Andaikan bisa dibuktikan, sehabis putusan kapabilitas hukum masih segera kita berhentikan masih. Akan tetapi apabila gak bisa dibuktikan, kita rehabilitasi, ” kata Ketua Muda MA Sektor Pengawasan hakim agung Sunarto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018) .
Tidak hanya itu, dia mengatakan MA udah menyebut atasan segera hakim serta panitera pengganti PN Tangerang yg di tangkap KPK. Pihak yg di panggil merupakan Ketua PN Tangerang serta panitera PN Tangerang.
” Jadi ini berjenjang, apabila ini hakim tingkat pertama jadi yg kami cek barusan pagi merupakan ketua pengadilannya. Lantaran melibatkan panitera pengganti, yg barusan kami cek paniteranya. Atasan langsungnya itu, pengawasan cukup bagaimana sewajarnya serta benar-benar udah ada pembinaan udah teratur nyaris 2 minggu sekali, ” kata Sunarto.
Menurut Sunarto, persoalan suap pada oknum di pengadilan masihlah berjalan lantaran sifat yg tak kenal rasa takut. Banyak oknum yg di tangkap cuma malu kala disingkap media.
” Kita kembali lagi sifat. Mereka model yg tdk ada rasa takut yg ada rasa malu sama wartawan. Apabila belum pula takut sama Tuhan, sekurangnya takut sama wartawanlah. Malu sama wartawan maka mereka apabila ada persoalan gini yg tak gunakan kacamata jadi gunakan, yg tak flu gunakan masker. Takut disingkap, apabila takut sama Tuhan bakal jalan aman, ” pungkasnya.
MA, menurut Sunarto, udah laksanakan mencegahan, walaupun tak dapat laksanakan penyadapan kepada panitera serta hakim. Menurut Sunarto, sekarang di MA udah dilaksanakan layanan terpadu satu pintu utk menghambat komunikasi pada hakim serta pihak beperkara, sampai mengantar mistery shopper ke pengadilan.
” Terasa mau berang, pengin berang sama siapa kami juga sama seperti Papa serta saya berikan mengapa sich tak disadap HP kami tak punyai kewenangan utk menyadap seperti yang di dapatkan terhadap KPK, Polri intelijen, ” katanya.
KPK terlebih dahulu memastikan hakim serta panitera pengganti Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri serta Tuti Atika, menjadi tersangka. Keduanya dimaksud terima suap tentang gugatan perdata wanprestasi.
Suap dikira di dapatkan dari Agus Winarto serta Saipudin, yg disebut yaitu advokat. Mereka berikan suap terhadap Wahyu tentang gugatan perdata perkara wanprestasi. KPK memanggil commitment fee tentang pengurusan itu sebesar Rp 30 juta.