Home / Berita Umum / 2 Ribu Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai Disita, Polisi Selidiki Pemasok

2 Ribu Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai Disita, Polisi Selidiki Pemasok

2 Ribu Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai Disita, Polisi Selidiki Pemasok – Polisi mengambil dua ribu bungkus rokok tiada pita cukai. Rokok ilegal itu diambil dari suatu toko kelontong punya Sulhan Bijak (33) , Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh.

Ada enam model brand rokok tiada pita cukai yg diambil polisi. Brand rokok-rokok itu merupakan Perdana, Sumber Baru, Abold, Aura, JSB, serta Nego.

Penyitaan rokok itu berasal dari laporan penduduk. Penduduk sangsi lantaran toko itu jual rokok pada harga yg relatif murah. Rokok itu cuma di bandrol Rp 2 ribu per bungkus.

” Pengungkapan beberapa ribu rokok tiada cukai ini atas laporan masyarat, sesudah itu kami amankan rokok itu ke mapolres Lumajang, ” kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban terhadap wartawann, Selasa (15/1/2019) .

Sampai kala polisi tetap mendalami siapa pensuplai atau dari lokasi mana rokok tiada cukai itu. Pemeran bakal dijaring dengan clausal 54 undang-undang nomer 39 tahun 2007 terkait cukai, dengan ultimatum 1 tahun penjara.

” Kami tetap mengerjakan pengumpulan bukti-bukti siapa pensuplai serta asal rokok tiada cukai itu, ” kata Arsal.

About admin