Home / Berita Umum / Berkaitan Pendapat Makar Eggi Sudjana Di Seret Ke Polda Metro Jaya

Berkaitan Pendapat Makar Eggi Sudjana Di Seret Ke Polda Metro Jaya

Berkaitan Pendapat Makar Eggi Sudjana Di Seret Ke Polda Metro Jaya – Polda Metro Jaya memutuskan advokat Eggi Sudjana berkaitan pendapat makar. Eggi diputuskan terduga berkaitan pengakuan ‘people power’, mengejar terdapatnya hasil quick count Pemilihan presiden 2019.

“Iya benar telah kita tentukan jadi terduga,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada detikcom, Kamis (9/5/2019).

Argo menjelaskan penambahan status terduga dikerjakan pada Rabu (8/5) tempo hari. Eggi diputuskan jadi terduga sesudah penyidik lakukan titel masalah.

“Telah kita kerjakan titel masalah serta dalam hasil titel itu dinaikkan jadi terduga,” paparnya.

Eggi dijaring dengan Masalah 107 KUHP serta atau Masalah 110 KUHP jo Masalah 87 KUHP serta atau Masalah 14 ayat 1 serta ayat 2 serta atau Masalah 15 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1946.

Awalnya, Eggi Sudjana diadukan oleh calon legislatif PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas dakwaan makar. Dewi memberikan laporan Eggi terkait dengan beredarnya video dimana Eggi mengatakan people power dalam satu orasi.

Atas pengakuan itu, Eggi diadukan oleh Supriyanto, yang akui jadi relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomer LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan dakwaan penghasutan.

About admin