Jessica Kumala Wongso Di Tolak Kasasi MA – Mahkamah Agung resmi menampik permintaan kasasi terdakwa Jessica Kumala Wongso, Rabu, 21 Juni 2017. ” Perkara Nomor 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala dengan kata lain Jessica Kumala Wongso putus pada hari ini dengan amar tolak kasasi terdakwa, ” tutur juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, dalam pernyataan tertulisnya.
Menurut Suhadi, hal tersebut ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkotsar, dengan hakim anggota Salman Luthan serta Sumardiyatmo. Ketentuan penolakan permintaan kasasi terdakwa Jessica Kumala Wongso ini di ambil pada tempo hari siang.
Suhadi mengemukakan pertimbangan paling utama dari majelis hakim yaitu kuatnya putusan dari pengadilan terlebih dulu. ” Argumen kasasi terdakwa tidak bisa dibenarkan. Karna judex facti (majelis hakim di tingkat pertama) telah memperhitungkan beberapa hal relevan dengan yuridis, ” tuturnya.
Dihubungi dengan terpisah, satu diantara anggota kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengakui belum juga terima putusan MA ini. Ia juga menampik berkomentar lebih jauh tentang dengan hal itu.
” Kami bakal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ambil putusannya, ” tuturnya. Meskipun demikian, ia mengemukakan baru memperoleh selentingan berita tentang dengan hal itu serta bakal memastikannya.
Jessica Kumala Wongso divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersalah atas pembunuhan pada Wayan Mirna Salihin. Jessica juga selanjutnya divonis 20 th. penjara. Jessica pernah ajukan permintaan banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun permintaan itu tidak diterima. Jessica serta kuasa hukumnya juga selanjutnya ajukan kasasi ke Mahkamah Agung.