Kuasa Hukum Baiq Nuril Pastikan Akan Ajukan PK Atas Putusan MA – Kuasa Hukum Baiq Nuril pastikan akan ajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) pada client-nya. Sekarang ini, pihak Baiq Nuril masih tetap memahami putusan MA itu.
“Kami masih tetap memahami putusan itu untuk menyiapkan ingatan PK,” kata pengacara Baiq Nuril, Joko Sumadi, Jumat (14/12/2018).
MA menjatuhkan vonis 6 bulan penjara pada Baiq Nuril sebab merekam percakapannya dengan Kepsek SMAN 7 Mataram, H Muslim. Baiq Nuril merekam pembicaraan itu sebab Muslim menceritakan beberapa hal mesum.
Joko menyebutkan, mengajukan PK akan dikerjakan sebelum masuk tahun 2019. “Gagasan sebelum akhir tahun ini kami akan ajukan PK,” lebih Joko.
Joko ikut menghalau pertimbangan MA dalam memberi hukuman pada Baiq Nuril. Dimana, menurut MA tindakan Baiq Nuril sudah membuat keluarga besar Muslim malu.
“Yang membuat malu keluarga besar Muslim ialah Muslim sendiri,” jelas JokoSebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memberi batas waktu untuk Baiq Nuril ajukan usaha hukum mengagumkan atau Peninjauan Kembali (PK). Nuril sudah sempat divonis bebas, tetapi oleh MA diberi hukuman 6 bulan penjara.
“Kami beri sangat telat sebulan untuk Baiq Nuril ajukan usaha hukum luar umumnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram I Ketut Sumadana yang dihubungi wartawan di Mataram seperti dikutip Pada, Senin (26/11).