Home / Berita Umum / Pelaku Di Ancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Pelaku Di Ancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Pelaku Di Ancam Hukuman 7 Tahun Penjara – Polisi menangkap dua pencuri sepeda motor, AP (19) serta AE (15) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Pemeran mengambil motor mitranya sendiri dengan lebih dahulu melipatgandakan kunci.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana menyampaikan pencurian itu berjalan di satu buah minimarket di Gunung Sahari, Minggu (15/4) waktu 19. 17 WIB. AP serta korban kala itu tengah berbarengan memelihara toko selanjutnya meminjam kunci motor.

Sehabis beroleh kunci, AP menghubungi EA (15) utk melipatgandakan kunci itu. EA menjadi seseorang tukang parkir di daerah Penjaringan, Jakarta Utara.

” Modus yg dilaksanakan merupakan ganda kunci serta yg jadi korban merupakan kawan satu kerja saudara AP serta berbarengan mitranya EA, tukang parkir utk mengambil sepeda motor model Honda Vario, ” kata Mirzal di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018) .

Perbuatan itu rupanya terekam CCTV. Ke dua pemeran selanjutnya di tangkap di dua area tidak sama pada hari yg sama. AP di toko itu serta EA di tempat tinggalnya di Karang Anyar, Jakarta Pusat.

” Diamankan 1 unit sepeda motor model Honda Vario, ” ucapnya. Pemeran mengakui baru saat kali pertama beraksi. Atas tingkah lakunya, ke dua pemeran dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 7 th..

About admin