Home / Berita Umum / Polisi Tangkap Pria Beristri yang Perkosa Gadis di Kudus

Polisi Tangkap Pria Beristri yang Perkosa Gadis di Kudus

Polisi Tangkap Pria Beristri yang Perkosa Gadis di Kudus – Muhammad Irfani (19) masyarakat Desa Sambung, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, nekat memperkosa gadis berumur 19 tahun. Aktor memperkosa di persawahan di Desa Medini, Kecamatan Undaan. Terduga pada akhirnya sukses dibekuk Polsek Undaan.

Kapolsek Undaan AKP Anwar menjelaskan, momen berlangsung Kamis (17/1/2019) malam. Terduga nekat memerkosa korban di sawah.

“Masalah perkosaan ini berlangsung di sawah di Desa Medini, Undaan,” kata Anwar di Mapolres Kudus, Senin (4/2/2019).

Menurut dia peristiwa berawal, pada Kamis (17/1) malam jam 20.30 WIB, terduga hadir ke tempat kerja korban di Desa Sambung. Persisnya di SPBU mini. Waktu itu keadaan hujan lebat.

“Terduga hadir serta turut berteduh dalam tempat itu sebab hujan, setelah itu korban serta terduga berteman, sama-sama bertanya nama serta alamat. Sebab telah waktunya korban pulang ke rumah serta saudaranya belumlah hadir menjemput, terduga tawarkan untuk mengantarkan pulang,” jelasnya.

Sebab telah malam, katanya, korban juga ingin diantar pulang ke rumah. Saat perjalanan mengarah Desa Terangmas di area persawahan, aktor membelokkan sepeda motornya mengarah tanggul persawahan Desa Medini.

Sesudah berhenti lanjut ia, korban punya niat pulang dengan berjalan kaki, tapi terduga menarik korban mengarah sawah hingga terjatuh. Lalu korban dinaikkanya ke tanggul sekalian dibekap mulutnya.

Menurut dia, korban berupaya meronta serta berteriak. Tetapi terduga mencekik leher korban sekalian diancam akan dibunuh. Terduga turunkan celana yang dipakai korban serta memerkosanya di sawah.

“Sesudah tuntas, korban diantar pulang. Sekalian masih meneror akan dibunuh bila dilaporkan ke keluarganya,” katanya.

Terduga mengakui menyesal dengan apakah yang diperbuatnya.

“Cocok di perjalanan, baru ada niatan memerkosa. Saya menyesal. Saya pesan istri, jagalah kesehatan, jagalah kandungan, jika ia ingin mencari orang yang lain serta tidak bersabar menanti, ya tidak papah. Saya iklas,” kata Irfani di Mapolres.

Polisi pun mengamankan beberapa tanda bukti seperti sepeda motor sampai baju yang dipakai korban. Terduga dikenai Masalah 285 KUHP dengan intimidasi 12 tahun penjara.

About admin