UMK Ciamis 2019 Naik 8,03 Persen dari Tahun Sebelumnya – Penghasilan Minimal Kabupaten (UMK) Ciamis 2019 naik berubah menjadi Rp 1. 733. 162 atau naik lebih kurang Rp 129. 000 dari nominal UMK 2018 Banyaknya itu di sepakati lewat rapat Dewan Pengupahan yg dikunjungi oleh Pemkab Ciamis, Apindo, SPSI serta ahli ekonomi Kampus Galuh.
Kenaikan UMK itu berpedoman Ketetapan Pemerintah Nomer 78 Tahun 2015, ialah naik sebesar 8, 03 prosen dari UMK 2018 sebesar Rp 1. 604. 334. Sebelum dijalankan di muka 2019, kenaikan itu tinggal tunggu SK Bupati terus di ajukan ke Propinsi Jawa Barat.
Tetapi pemastian serta ulasan UMK dilaksanakan sehabis ada pemastian Penghasilan Minimal Propinsi (UMP) Jawa Barat. UMK tak bisa lebih rendah ketimbang UMP.
” Udah di sepakati oleh semua pihak, sesuai sama peraturan UMK 2019 naik sebesar 8, 03 prosen dari tahun awal kalinya. Semua sepakat, besaran ini sangat sesuai di Ciamis, ” kata Ketua Asosiasi Pebisnis Indonesia (Apindo) Kabupaten Ciamis Ekky Bratakusuma kala dijumpai di kantornya, Jumat (9/11/2018) .
Menurut Ekky, perusahaan di Kabupaten Ciamis kebanyakan bekerja dalam sektor transportasi serta industri snack. Sejumlah 700 perusahaan yg ada, sejumlah besar industri rumahan atau perusahaan kecil. Memang gak disanggah di Ciamis tetap ada perusahaan yg belum juga membayar penghasilan sesuai sama UMK.
” Semestinya itu ada fasilitasnya, penyerahan permintaan dari perusahaan buat penangguhan pembayaran penghasilan sesuai sama UMK. Juga ada penghasilan dibayar menurut perjanjian pada perusahaan serta pekerja, juga ada berdasarkan borongan atau harian, ” kata Ekky.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamsi Unang Danuarso membetulkan perjanjian pemastian besaran UMK sesuai PP Nomer 78 Tahun 2015. Kenaikan UMK tahun 2019 yg laku mulai Januari 2019, sebesar 8, 03 prosen.
” Banyaknya kenaikan ini sesuai sama peraturan UMK. Peraturan itu mendukung membuat jadi lebih mudah dalam perhitungan penghasilan, hingga ulasan bisa berjalan tambah cepat. Menurut hasil rapat, semua sepakat, ” ujar Unang.