Home / Berita Umum / Zumi Zola Meminta Uang Yang Di Sita KPK

Zumi Zola Meminta Uang Yang Di Sita KPK

Zumi Zola Meminta Uang Yang Di Sita KPK – Terdakwa masalah suap serta gratifikasi, Zumi Zola membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, ini hari. Gubernur nonaktif Jambi itu minta pada majelis hakim supaya hartanya yang tersimpan dalam peti uang yang diambil alih KPK dikembalikan.

“Pada Majelis Hakim Yang Mulia, saya meminta dengan sangat begitu supaya uang simpanan saya itu dapat dikeluarkan dari penyitaan untuk keperluan saya serta keluarga saya saat melakukan penghukuman,” kata Zumi Zola di ruangan sidang penting di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/11/2018).

Zumi Zola beralasan, istrinya adalah ibu rumah-tangga serta masih tetap memiliki anak-anak yang berumur balita.

“Serta dengan keadaan saya yang perlu mendapatkan perawatan teratur sebab penyakit diabetes yang saya derita sampai kini,” lanjut ia sekalian menangis.

Zumi Zola menjelaskan, ia tidak banyak menaruh harta saat menjabat menjadi kepala daerah baik menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur ataupun Gubernur Jambi. Pendapatan ia menjadi artis berbentuk apartemen di jual pada 2014 untuk memenuhi kebutuhannya menjadi bupati saat itu.

Ia menjabat menjadi bupati saat empat tahun semenjak 2011. Pada 2015 mengundurkan diri sebab maju menjadi calon gubernur. Baru dua tahun menjabat, Zumi Zola diamankan KPK.

Ia ikut mengakui hidupnya lebih berkecukupan waktu jadi artis. Oleh karena itu ia mempunyai simpanan uang serta barang-barang.

“Itu juga s/d sekarang ini saya cuma memiliki kendaraan berbentuk mobil yang tidak termasuk elegan sebab telah tua, Fortuner tahun 2011,” katanya.

“Pendapatan saya sampai kini menjadi artis sudah saya jual serta digunakan untuk menolong keluarga saya. Serta beberapa kembali jadi simpanan saya yang saya simpan di peti uang yang lalu diambil alih oleh penyidik KPK,” sambung Zumi Zola.

Meminta Kemudahan Denda
Tidak hanya pendapatan menjadi artis, uang dalam peti uang itu ikut dimaksud datang dari ayahnya, Zulkifli Nurdin. Zulkifli memberi uang pada Zumi Zola sesudah mengundurkan diri jadi bupati pada 2015.

Uang pemberian ayahnya itu dapat dibuktikan sebab telah terikat lama. Sedang untuk mata uang asing masih tetap memakai seri serta type lama. Uang Poundsterling dalam peti uang ikut datang dari uang bekas ia belajar di Inggris yang tidak ada jalinan dengan masalah yang menjeratnya.

Zumi Zola ikut minta supaya dikasihkan kemudahan pidana denda. Dia beralasan keadaan ekonominya tengah terjatuh.

Waktu sidang akan ditutup, ia kembali minta majelis hakim supaya permintaannya berkaitan pengembalian peti uang dipenuhi.

“Pada uang yang diambil alih serta rekening bank yang tidak ada hubungannya dengan masalah ini bisa dikembalikan serta di buka kembali karenanya sumber pembiayaan keluarga,” pungkas Zumi Zola

Zumi Zola didakwa terima gratifikasi dengan keseluruhan Rp40 miliar, USD 177,300, serta SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi semenjak Zumi menjabat menjadi Gubernur Jambi pada tahun 2016.

Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa sudah melanggar Masalah 12B atau Masalah 11 UU Nomer 31 tahun 1999 seperti sudah dirubah dengan UU Nomer 20 tahun 2001 Jo Masalah 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Masalah 65 ayat 1 KUHP.

Sesaat untuk tuduhan pemberian suap, Zola didakwa melanggar Masalah 5 ayat 1 huruf a atau Masalah 13 UU Nomer 31 tahun 1999 seperti sudah dirubah dengan UU Nomer 20 tahun 2001 Jo Masalah 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Masalah 65 ayat 1 KUHP.

About admin